Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tak lagi menenggelamkan maupun meledakkan kapal perikanan berbendera asing yang melakukan illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Cara ini sebelumnya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, cara ini tak lagi dilakukan lantaran dapat mencemari lingkungan.
“Mudharatnya lebih banyak,” kata Pung dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I/2024 di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, penenggelaman maupun pengeboman kapal membutuhkan biaya yang cukup besar. Kendati begitu, Pung enggan menyebut berapa biaya yang dibutuhkan untuk meledakan sebuah kapal yang melakukan pelanggaran.
Alih-alih melakukan pemusnahan kapal, KKP akan menghibahkan kapal tersebut untuk pendidikan maupun kelompok nelayan yang membutuhkan. Hal ini dinilai jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Pung memastikan bahwa kapal tersebut akan diberikan pada pihak yang tepat. Misalnya untuk kebutuhan pendidikan, KKP akan mengajukan permohonan pemanfaatan kapal ke Kejaksaan RI. Selanjutnya dari Kejaksaan akan menyerahkan kapal tersebut ke KKP untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pendidikan untuk edukasi.
Baca Juga
Menurutnya, kapal tersebut dapat dimanfaatkan oleh jurusan kelautan dan perikanan di Indonesia dalam mengimplementasikan teori yang didapat saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Di sini lah edukasi disebut bisa ditanamkan di lembaga pendidikan terkait dengan pemanfaatan kapal-kapal hasil tangkapan kami,” jelasnya.
Lalu, untuk kapal yang akan dihibahkan kepada kelompok nelayan, KKP - setelah Kejaksaan menyerahkan kapal - akan menyerahkan kapal tersebut kepada bupati terkait. Tentunya, kata Pung, nelayan yang berpotensi mendapat kapal sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah (pemda).
Sebagaimana diketahui, tindakan penenggelaman dan pengeboman kapal berbendera asing kerap dilakukan pada era Menteri Susi Pudjiastuti untuk memberikan efek jera terhadap masuknya kapal asing terutama pelaku illegal fishing.
Adapun aksi tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.